Beranda | Artikel
Bolehkah Zakat Fihtri Berupa Daging?
Rabu, 26 Oktober 2005

BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang desa tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir.?

Jawaban.
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa satu sha’ makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.

Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri tidak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tidak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara’nya. Allah tidak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :

وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ

Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata : ‘Apakah jawabanmu kepada para rasul ?”. [Al-Qashash/28 : 65).

Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat fithri berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika ditanya : “Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat fithri ? Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata : “Demi Allah inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan ? Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.

Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan yang berlaku di suatu negeri.

Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung yang berzakat fithri dengan daging, tidaklah memenuhi syarat.

[Disalin dari buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shaleh Al-Utsaimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press, Alih bahasa Prof. Drs. KH. Masdar Helmy]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1633-bolehkah-zakat-fihtri-berupa-daging.html